Merokok akan Dilarang di Semua Restoran di Korea

merokok

Mulai tahun depan, merokok akan dilarang di semua restoran di Korea.

Menurut Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan (Ministry of Helath and Walfare), peraturan dilarang merokok akan diperluas untuk seluruh bisnis restoran mulai 1 Januari 2015. Cakupannya akan meliputi kedai kopi dan bar yang dikenal sebagai HOFs,” dan semua 68.000 restoran di seluruh negeri akan menjadi zona bebas rokok. Kementerian tersebut juga akan membuat hukum yang akan berlaku untuk semua kafe cyber, dan pelanggar akan didenda ₩ 100.000 ($ 90).

Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup bagi masyarakat. Ini juga akan membantu kita menghemat biaya pengobatan pasien dengan penyakit yang berhubungan dengan merokok,” ujar Kwon Hyung-won, wakil kementerian kesehatan dan kesejahteraan.

Saat ini, hanya 23.000 restoran dengan ukuran lebih besar dari 100 meter persegi yang memberlakukan peraturan dilarang merokok. Merokok diizinkan di restoran kecil, tetapi hanya dalam ruangan tertutup. Ruangan seperti ini tidak akan ada lagi mulai tahun depan.

Akan tetapi, respon pemilik usaha kecil tidak senang dengan aturan baru. Banyak pelanggan saya merupakan perokok yang memilih untuk datang ke tempat saya karena merokok diperbolehkan. Larangan merokok sebenarnya baik dan saya tidak membenci aturan tersebut secara pribadi, tapi untuk bisnis saya, saya takut kehilangan pelanggan saya,” kata pemilik sebuah restoran kecil di distrik Mapo Seoul.

Kwon mengatakan bahwa tempat hiburan karaoke, bersama dengan tempat biliar akan menjadi target berikutnya untuk peraturan ini. Merokok saat ini diizinkan di tempat-tempat tersebut. “Tempat tersebut adalah tempat umum di mana selalu ada orang yang datang dan pergi, dan apabila ada satu orang merokok dapat membahayakan kesehatan orang lain di sekitarnya.”

Menurut data statistik, lebih dari 42 persen dari laki-laki dewasa merokok di Korea.

SIMILAR ARTICLES